RUU Perlindungan TKI Segera Disahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. RUU ini penting untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kerap tersandung masalah hukum di negera tempat mereka bekerja.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Endang Srikarti Handayani (F-PG), Senin (7/9), menjelaskan, RUU ini tinggal selangkah lagi menuju pengesahan di paripurna, setelah sebelumnya intens dibahas di Baleg. RUU ini, menurut Endang sangat penting untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi para TKI. Belaja dari pengalaman yang ada, para TKI kerap berjuang sendiri menghadapi kasus hukum yang membelitnya di negara tempatnya berkerja.
Kini, dengan RUU tersebut, pemerintah harus proaktif mendampingi TKI yang tersangkut hukum hingga tuntas. Bahkan, keluarga TKI juga harus difasilitasi melihat langsung penyelesaian masalah hukum TKI di luar negeri. Ini semua, kata Endang, untuk menunjukkan kehadiran negara dalam membela TKI di mana pun mereka bekerja.
“TKI harus mendapat advokasi, pendampingan, dan pengawasan. Di setiap Kedubes kita juga nanti akan ada pusat pengaduan TKI. Bila ada masalah hukum, keluarga TKI perlu diberikan pendampingan sampai kasusnya selesai. Keluarga TKI harus difasilitasi bisa bertemu dengan TKI yang bersangkutan di luar negeri sampai mereka pulang lagi ke Tanah Air,” papar politisi dari dapil Jateng V itu.
Para TKI itu, sambung Endang, telah memberikan devisa bagi negara. Untuk itu, perhatian kepada para TKI menjadi kewajiban pemerintah. Jangan sampai saat menghadapi masalah hukum, para TKI itu ditinggalkan begitu saja, tanpa bantuan dari pemeintah dan Kedubes. “Jangan sampai mereka ditindas. Pemerintah harus memberi bantuan moral dan materil,” ujar Endang. (mh)